Pasca Kunjungan Ke Aceh, Arahan Prabowo Soal Jaga Hutan Picu Dukungan Legislatif

Senin, 15 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Seraphine Claire
Arahan Presiden Prabowo untuk jaga alam pasca kunjungan ke lokasi bencana Aceh Tamiang mendapat dukungan DPR, yang mendorong langkah sistematis seperti penguatan Polhut dan revisi UU. (Foto: Ketua DPP PKB Daniel Johan)

Aceh Tamiang - Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke kabupaten yang terdampak banjir bandang ini tidak hanya berisi penyaluran bantuan, tetapi juga menyisipkan pesan lingkungan yang mendalam. Di hadapan warga pengungsi, Presiden mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga alam dan menghentikan kebiasaan menebang pohon secara sembarangan.

Arahan yang disampaikan di lokasi bencana tersebut memiliki bobot dan makna tersendiri, mengingat Aceh Tamiang baru saja mengalami musibah yang diduga terkait dengan kerusakan lingkungan. Presiden secara khusus meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan.

Respons terhadap arahan Presiden datang dari Jakarta. Daniel Johan, Anggota Komisi IV DPR, menyatakan bahwa pernyataan Presiden tersebut adalah bentuk perhatian serius terhadap kondisi degradasi lingkungan yang terjadi secara nasional.

Baca Juga: Mengubah Lensa Kemewahan, Peran Konten Digital Dalam Mendefinisikan Ulang 'Luxury Family Travel'

Daniel melihat kunjungan dan pernyataan Presiden di Aceh Tamiang sebagai momentum yang tepat untuk menggalang dukungan politik yang lebih luas bagi isu lingkungan. Dia mengajak semua fraksi di DPR untuk bersatu dalam mendorong kebijakan kehutanan yang lebih pro-lingkungan.

Isu spesifik yang diangkat adalah nasib hutan di Sumatera dan Aceh, yang kerusakannya memerlukan penanganan khusus. Daniel menuntut transparansi dan keadilan dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembalakan liar di kawasan tersebut.

Sebagai langkah jangka panjang, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum di lapangan hingga perubahan regulasi. Penguatan polisi hutan disebut sebagai ujung tombak yang harus diprioritaskan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Di sisi regulasi, revisi UU Kehutanan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengakomodir semangat dari arahan Presiden. Revisi ini diarahkan untuk menciptakan sistem yang lebih preventif dan represif terhadap kegiatan perusakan hutan.

Arahan dari pimpinan tertinggi negara yang disampaikan di lapangan, ditanggapi serius oleh legislatif di pusat, menandai awal dari upaya terkoordinasi untuk mengatasi masalah lingkungan. Kesadaran akan dampak kerusakan hutan yang nyata, seperti bencana alam, menjadi penguat komitmen bersama ini.

(Seraphine Claire)

    Bagikan:
komentar